My Instagram

BUPATI TULANG BAWANG MENGHARAPKAN KEPALA SEKOLAH DAN KEPALA PUSKESMAS SUPAYA BEKERJA SECARA OPTIMAL



       Hj.Winarti SE,M.H Bupati Tulang Bawang tersebut hadir dalam Rekonsilisasi Sekolah Dan Puskesmas Se-Kabupaten Tulang Bawang.Ikut serta hadir juga Hendriwansyah Wakil Bupati Tulang Bawang dan juga Pejabat Eleson II dan Eleson III yang ada di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepala Sekolah dan juga Kepala Puskesmas Se-Kabupaten Tulang Bawang.Dalam Hal Pembangunan Sumber Daya Manusia menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tentang Pendanaan Pendidikan,Pemerintah Daerah diwajibkan mengalokasikan Anggaran dana  Pendidikan Minimal 20% dari Total Belanja Daerah. "Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang sudah mengalokasikan anggaran dana pendidikan dalam APBD Anggaran tahun 2018 sebesar 23% telah lebih dari 20% alokasi yang diharuskan.Sedangkan di dalam  Kesehatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.Pemerintah Daerah diwajibkan untuk mengalokasikan anggaran dana di bidang Kesehatan minimal 10% dari anggaran dana APBD daerah.Dan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang telah mengalokasikan anggaran dana sebesar 15% yang artinya telah melebihi alokasi minimal yang telah diwajibkan."katanya.
     "Anggaran Dana yang ada di dalam bidang Pendidikan dan di bidang Kesehatan yang sudah mengalokasikan dalam APBD yang sudah menalokasikan dalam APBD tersebut yang pastinya harus di imbagi dengan peningkatan serta pengelolaan mutu pendidikan yang baik dan juga benar dan juga pemberian pelayanan kesehatan yang mutu berkualitas untuk warga masyarakat Tulang Bawang",kata Winarti.
Sedangkan seperti yang kita tahu bersama bahwa Anggaran pendidikan dan kesehatan yang tidak hanya dari APBD tapi juga berasal dari APBN untuk itu harus sesuai dengan dengan peraturan yang berlaku,sarana serta prasarana atau aset yang ada dari dana tidak APBD yang harus dikelola dan digunakan dan dipertanggungjawabkan dengan baik dan benar.Sebagaiman dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan Pengelola TanggungJawab Keuangan Negara aset tersebut harus tercatat dalam aset Pemerintah Daerah dan Pada setiap Tahunnya harus disajikan  dalam laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang.
       Sebab itulah di lakukannya kegiatan atau acara rekonsilisasi aset adalah untuk sebagai usaha dalam pemenuhan Ketentuan yang ada tersebut.Serta Pengelolaan aset yang dapat menjadi penilaian oleh BPK RI Perwakilan Lampung sampai dapat menjadi hal yang sangatlah penting Untuk memperoleh Sebuah Opini WTP.
Dalam acara tersebut Bupati Tulang Bawang sempat juga  memeriksa hadirnya setiap Kepala Sekolah Serta Kepala Puskesmas yang terdapat di Kabupaten Tulang Bawang.Bupati Tulang Bawang juga mengingatkan kepada Kepala Sekolah dan Kepala Puskesmas supaya menginvestement aset yang belum masuk dalam daftar aset supaya cepat dimasukkan.Bupati Tulang Bawang juga beramanat untuk seluruh Kepala Sekolah serta Kepala Puskesmas agar menjalankan tugas dengan baik dan benar serta amanah,"tanpa adanya saudara semuanya,tidak mungkin sekali Pendidikan dan kesehatannya terjaga dengan baik"katanya.












1 komentar:


  1. admin numpang promo ya.. :)
    cuma di sini tempat judi online yang aman dan terpecaya di indonesia
    banyak kejutan menanti para temen sekalian
    cuma di sini agent judi online dengan proses cepat kurang dari 2 menit :)
    ayo segera bergabung di fansbetting atau add WA :+855963156245^_^
    F4ns Bett1ng agen judi online aman dan terpercaya
    Jangan ragu, menang berapa pun pasti kami proseskan..

    BalasHapus